Panja RUU Amandemen MD3 Sepakati Menambah Dua Tugas MPR
Panitia Kerja RUU Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) menyepakati untuk menambah dua tugas Majelis Permuyawaratan Rakyat (MPR).
“Kedua tugas MPR tersebut yaitu menerima dan mendengarkan laporan kinerja lembaga negara yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945, dan memasyarakatkan ketetapan MPR yang masih berlaku,” kata Ketua Panja RUU MD3, Ana Muawanah saat melaporkan hasil Panja pada Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9)
Selain itu, kata Ana yang juga Wakil Ketua Baleg, Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan RI disampaikan dalam sidang MPR setiap tanggal 16 Agustus. Hal ini sebelumnya, dilaksanakan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI.
“Kemudian pengelolaan anggaran MPR, Panja menyepakati perlu dilaporkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN,” tegas Ana.
Mengenai tata cara pemilihan dan penggantian pimpinan MPR, sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 117/PUU-VII/2009 yang menyebabkan sistem 1 paket dan representatif fraksi tidak sejalan dengan konstitusi, Panja sepakat bahwa pemilihan dan penggantian pimpinan MPR dilakukan dari dan oleh anggota MPR yang berasal dari Fraksi dan kelompok anggota. (sc)/foto:odjie/parle/iw.